banding dari Penutut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZAENAL FAHMI, SE. dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebanyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut
M.H. Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jalan Nuraeni No. 28 Batusangkar (Izin Praktik No.7289175 tanggal 7 Januari 2005), yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama terdakwa dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Batusangkar pada Registrasi Perkara No. 35/Pid.B/2012/PN.Bs berdasarkan surat kuasa tanggal 20 Juni 2012 No. NA
Adapun bukti-bukti yang diajukan oleh Terlawan II (Pemohon Peninjauan Kembali) berupa bukti surat berupa fotocopy surat-surat yang telah diberi materai cukup dan beri tanda bukti T.II-1 s/d T.II-8, fotocopy bukti surat- surat tersebut setelah diteliti dan dicocokkan dan sesuai dengan aslinya ternyata bukti surat dengan tanda bukti T.II- 1 s/d T