terdiri dari Banding dan Kasasi.: 1. Banding. Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan pidana. Terpidana dapat mengajukan Banding bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Negeri. Proses Banding akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi
A. Pengertian Upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak memenuhi rasa keadilan, karena hakim juga seorang manusia yang dapat melakukan kesalaha/kekhilafan sehingga
banding dari Penutut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZAENAL FAHMI, SE. dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebanyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut
M.H. Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jalan Nuraeni No. 28 Batusangkar (Izin Praktik No.7289175 tanggal 7 Januari 2005), yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama terdakwa dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Batusangkar pada Registrasi Perkara No. 35/Pid.B/2012/PN.Bs berdasarkan surat kuasa tanggal 20 Juni 2012 No. NA
Adapun bukti-bukti yang diajukan oleh Terlawan II (Pemohon Peninjauan Kembali) berupa bukti surat berupa fotocopy surat-surat yang telah diberi materai cukup dan beri tanda bukti T.II-1 s/d T.II-8, fotocopy bukti surat- surat tersebut setelah diteliti dan dicocokkan dan sesuai dengan aslinya ternyata bukti surat dengan tanda bukti T.II- 1 s/d T
Oleh: Fiqri Aprilia Aprilia “Eksepsi tidak selalu diajukan karena bukan merupakan kewajiban tetapi hak”– Luhut M.P Pangaribuan. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah suatu unsur pokok dalam proses pemeriksaan perkara pidana. Karena dengan dasar BAP, maka penuntut umum akan langsung membuat surat dakwaan. Tanpa adanya rangkaian tersebut, majelis hakim tidak akan memeriksa suatu
knZ6vUl. 89 322 284 294 63 393 359 494 286

contoh surat memori banding pidana