Khitbah4. Ta'aruf. 5. Akad nikah. 6. istilah mut'ah berarti seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan memberikan sejumlah harta terstentu dalam waktu tertentu, pernikahan ini akan berakhir sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan tanpa talak serta tanpa berkewajiban memberi nafkah atau tempat tinggal dan tanpa adanya
ANDA sudah menempuh jalan khitbah? Apakah sudah diterima? Jika ya, maka ada kurun waktu bagi Anda untuk mempersiapkan diri menikahi perempuan yang telah Anda pinang. Menurut Muhammad Thalib 2002 69, kurun waktu khitbah adalah rentang waktu antara diterimanya khithbah akad khitbah hingga dilangsungkannya pernikahan akad nikah. Itu berarti kurun waktu khitbah merupakan masa berbenah untuk mempersiapkan pernikahan. Mengingat, untuk melakukan proses penghalalan itu membutuhkan tenaga ekstra dan mengeluarkan biaya. Perlu ada waktu pula untuk calon suami istri untuk mengubah kepribadian diri menjadi lebih baik lagi. Lantas, berapa lama kurun waktu dalam menempuh khitbah? Tidak ada ketentuan khusus yang menerangkan berapa lama untuk melangsungkan pernikahan setelah adanya proses khitbah. Baik itu satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan satu tahun pun, itu tidak masalah. Hanya saja, Islam menganjurkan agar tidak menunda hal yang baik dalam jangka waktu yang lama. Sebab, kebaikan itu harus segera dilaksanakan, agar nilai ibadah itu akan dapat kita rasakan secepatnya. Selain itu, ketika waktu menunda cukup lama, maka akan semakin banyak godaan yang bisa saja membuat diri kita terjerumus pada lubang kesalahan. Oleh sebab itu, Rasulullah ﷺ mengingatkan, “Bersegeralah beramal sebelum datang berbagai fitnah laksana potongan-potongan malam yang gelap. Saat itu di pagi harinya seseorang beriman tetapi di sore harinya ia menjadi kafir. Di sore hari seseorang beriman tapi di pagi harinya ia kafir. Ia menjual agamannya dengan harta dunia,” HR. Muslim dan Abu Hurairah. Jadi, alangkah lebih baik bagi kita untuk tidak menunda cukup lama hari baik itu. Semakin cepat kurun waktu menuju pernikahan, maka itu semakin baik. []
Pernikahantidak akan sempurna tanpa proses ini, karena peminangan (khitbah) ini akan membuat kedua calon pengantin akan menjadi tenang akibat telah saling mengetahui. Oleh karena itu, walaupun telah terlaksana proses peminangan, norma-norma pergaulan antara calon suami dan calon istri masih tetap sebagaimana biasa. Oleh M. Shiddiq Al Jawi FIKIH – Tanya Ustaz, bolehkah ikhwan mengkhitbah akhwat lewat SMS? Adakah batas waktu khitbah? Jawab Boleh hukumnya mengkhitbah melamar lewat SMS, karena ini termasuk mengkhitbah lewat tulisan kitabah yang secara syar’i sama dengan khitbah lewat ucapan. Kaidah fikih menyatakan, اَلْكِتَابَةُ كَالْخِطَابِ “Al-Kitabah ka al-khithab.” tulisan itu kedudukannya sama dengan ucapan/lisan. Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 2/860. Kaidah itu berarti bahwa suatu pernyataan, akad, perjanjian, dan semisalnya, yang berbentuk tulisan kitabah kekuatan hukumnya sama dengan apa yang diucapkan dengan lisan khithab. Penerapan kaidah fikih tersebut di masa modern ini banyak sekali. Misalnya surat kuitansi, cek, dokumen akad, surat perjanjian, dan sebagainya. Termasuk juga “bukti/dokumen tertulis” al-bayyinah al-khaththiyah yang dibicarakan dalam Hukum Acara Islam, sebagai bukti yang sah dalam peradilan. Ahmad Ad-Da’ur, Ahkam Al-Bayyinat, hal. 71; Asymuni Abdurrahman, Qawa’id Fiqhiyyah, hal. 52. Dalil kaidah fikih tersebut, antara lain adanya irsyad petunjuk Allah SWT agar melakukan pencatatan dalam muamalat yang tidak tunai dalam utang piutang QS Al-Baqarah [2] 282. Demikian pula dalam dakwahnya, selain menggunakan lisan, Rasulullah Saw. juga terbukti telah menggunakan surat. Kholid Sayyid Ali, Surat-Surat Nabi Muhammad, Jakarta GIP, 2000. Ini menunjukkan bahwa tulisan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan lisan. Jadi, seorang ikhwan pria boleh hukumnya mengkhitbah seorang akhwat wanita lewat SMS, berdasarkan kaidah fikih tersebut. Namun demikian, disyaratkan akhwat yang dikhitbah itu secara syar’i memang boleh dikhitbah. Yaitu perempuan tersebut haruslah 1 bukan perempuan yang haram untuk dinikahi; 2 bukan perempuan yang sedang menjalani masa iddah; dan 3 bukan perempuan yang sudah dikhitbah oleh laki-laki lain dan diterima akhwat itu. Taqiyuddin Nabhani, An-Nizham Al- Ijtima’i fi Al-Islam, hlm. 119 ; Nada Abu Ahmad, Al-Khitbah Ahkam wa Adab, hal. 5. Batas Waktu Khitbah Adapun mengenai batas waktu khitbah, yaitu jarak waktu khitbah dan nikah, sejauh pengetahuan kami, tidak ada satu nas pun baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang menetapkannya. Baik tempo minimal maupun maksimal. Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, hal. 77. Dengan demikian, boleh saja jarak waktu antara khitbah dan nikah hanya beberapa saat, katakanlah beberapa menit saja. Boleh pula jarak waktunya sampai hitungan bulan atau tahun. Semuanya dibolehkan, selama jarak waktu tersebut disepakati pihak laki-laki dan perempuan. Dalam hal ini Rasulullah Saw. bersabda, والمسلمونَ على شُروطهِم إلاَّ شَرطاً حرَّمَ حَلالاً أو أحلَّ حراماً “Dan kaum muslimin [bermuamalat] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram.” HR Abu Dawud no 3594 & Tirmidzi no 1363. Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, 3/59. Namun, kami cenderung menyatakan semakin cepat menikah adalah semakin baik. Sebab jarak yang lama antara khitbah dan nikah dapat menimbulkan keraguan mengenai keseriusan kedua pihak yang akan menikah, juga keraguan apakah keduanya dapat terus menjaga diri dari kemaksiatan seperti khalwat dan sebagainya. Keraguan semacam ini sudah sepatutnya dihilangkan, sesuai sabda Rasulullah Saw., دَعْ مَا يُرِيْبُكَ إِلىَ مَا لاَ يُرِيْبُكَ “Tinggalkan apa yang meragukanmu, menuju apa yang tidak meragukanmu.” HR Tirmidzi no 2637 & Ahmad. Wallahu a’lam. [MNews/Rgl] Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments! mukadimah(pendahuluan) bagi perkawinan dan pengantar ke. sana. Seluruh kitab kamus membedakan antara kata-kata "khitbah". (melamar) dan "zawaj" (kawin); adat kebiasaan juga. membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan) dengan yang sudah kawin; dan syari'at membedakan secara. jelas antara kedua istilah tersebut. Karena Ilustrasi taaruf berapa lama. Foto PexelsTaaruf merupakan istilah yang sudah sangat familiar di kalangan umat Muslim. Bagi mereka yang ingin mencari jodoh sesuai dengan syariat Islam, taaruf adalah pilihan terbaik yang perlu buku Doain Aja terbitan Qultum Media, hubungan di luar ikatan yang halal seperti pacaran atau pendekatan adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam syariat demikian, Islam tetap menganjurkan hamba-Nya untuk mendapatkan jodoh dengan penuh pertimbangan. Karena itu, taaruf menjadi salah satu media yang dapat digunakan umat Muslim untuk mencari pasangan hidup yang bagaimana cara melakukan taaruf? Berapa lama proses taaruf sebaiknya dilakukan? Untuk mengetahui hal tersebut, simak penjelasannya dalam ulasan berikut itu Taaruf?Ilustrasi pengertian taaruf. Foto PexelsDihimpun dari buku Taaruf Mati Langkah karya Arum Faiza, taaruf berasal dari kata bahasa Arab ta’aarafa yang berarti “berkenalan” atau “saling mengenal”. Proses ini diketahui sebagai perkenalan antara laki-laki dan perempuan yang berniat bertujuan untuk saling mencari tahu dan menemukan kecocokan satu sama lain. Apabila keduanya tidak menemukan kecocokan, proses ini harus segera melakukan taaruf, kedua calon tidak boleh berinteraksi langsung. Untuk saling mengenal, mereka harus melibatkan pihak ketiga sebagai mediator seperti ustadz/ustadzah, saudara, teman, maupun orang lain yang memahami konsep Berapa Lama?Ilustrasi taaruf berapa lama. Foto. PexelsMenurut Agus Ariwibowo dalam buku Taaruf Khitbah Nikah Malam Pertama, proses taaruf hanya dijalani oleh orang-orang serius yang sudah siap untuk menikah. Kesiapan dalam hal ini dilihat dari mental, keuangan, bekal ilmu, serta restu orang taaruf sebaiknya tidak terlalu lama dan berbelit-belit. Jika diperkirakan, proses taaruf paling cepat berlangsung selama 1 bulan dan paling lama 3 bulan. Setelah taaruf selesai, khitbah dapat segera Saja yang Dilakukan Saat Taaruf?Ilustrasi kegiatan yang dilakukan saat taaruf. Foto PexelsDalam kurun waktu 3 bulan, seorang perempuan dan laki-laki dapat saling mengenal dengan bertukar CV, dibantu dengan mediasi pihak ketiga. Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan saat proses taaruf1. Bertukar CV yang berisi informasi pribadi, mulai dari profil, aktivitas, visi dan misi pernikahan, deskripsi karakter, hingga kriteria yang Mediasi secara tidak langsung melalui pihak ketiga. Dalam tahap ini, laki-laki dan perempuan dapat saling bertanya maupun meminta penjelasan atas hal-hal yang membuat Mediasi secara langsung bertemu dengan didampingi pihak ketiga. Tahap ini dilakukan ketika kedua belah pihak sudah yakin atas calon Setelah bertemu langsung, kedua calon disunnahkan untuk melakukan shalat istikharah agar diberi petunjuk terbaik oleh Allah Pengenalan keluarga laki-laki ke keluarga perempuan dan Melaksanakan proses khitbah atau Melakukan proses persiapan yang dimaksud dengan taaruf?Apa tujuan taaruf?Apa yang harus dilakukan pada tahap awal taaruf? Baiktempo minimal maupun maksimal. (Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, hal. 77). Dengan demikian, boleh saja jarak waktu antara khitbah dan nikah hanya beberapa saat, katakanlah beberapa menit saja. Boleh pula jarak waktunya sampai hitungan bulan atau tahun. Semuanya dibolehkan, selama jarak waktu tersebut disepakati pihak laki-laki dan perempuan.
Pengertian KhitbahDalil KhitbahTata Cara Menyampaikan KhitbahHukum KhitbahSyarat KhitbahShare thisRelated posts Ketika seseorang sebelum melakukan pernikahan atau dalam tahap menuju pernikahan maka ada yang dinamakan proses Khitbah atau meminang. Mengapa dilakukan proses khitbah, sebab seorang laki-laki boleh melihat yang terlihat pada waniya yang dipinang tanpa berduaan ber-khalwat. Sehingga hal tersebut tidak menimbulkan dosa dan terhindar dari fitnah. Bagaimana sebenarnya khitbah ini, caranya, serta syarat khitbah? Untuk itu simak pembahasan lengkap dibawah ini dengan seksama. Dalam bahasa Indonesia, arti dari kata Khitbah mempunya banyak terjemahan. Seperti melamar atau meminang dan juga ada yang mengartikan dengan pertunangan. Khitbah juga didefinisikan sebagai pengajuan lamaran atau pinangan kepada pihak wanita. Tetapi pengajuan tersebut bersifat baku atau berlaku, karena belum tentu diterima. Dalam hal ini pihak wanita dapat meminta waktu agar memikirkan dan melakukan pertimbangan terhadap permintaan khitbah dalam beberapa waktu. Baca Juga Download Kalender Puasa Jika khitbah diterima, maka wanita akan menjadi wanita yang statusnya Makhthubah atau wanita yang sudah dilamar, sudah dipinang, atau dapat disebut juga dengan wanita yang telah dipertunangkan. Sedangkan jika khitbah tidak diterima, seperti ditolak secara halus atau tidak ada jawaban hingga pada waktu yang disepakati, maka statusnya menggantung. Maka wanita tersebut tidak disebut sebagai wanita yang telah di khitbah sehingga pertunangan belum terjadi. Dalil Khitbah Proses khitbah ini mempunyai hadits yang menguatkan yaitu Rasulullah saw, bersabda “Apabila seorang di antara kalian meng-khitbah meminang seorang wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah.” dan Abu Dawud. Hadits lain, Rasulullah saw bersabda “Lihatlah dia, sebab itu lebih patut untuk melanggengkan di antara kalian berdua.” HR. At-Tirmidzi, 1087. Dari hadits diatas, bisa diambil arti bahwa boleh melihat apa yang lazim terlihat pada wanita yang dipinang, tanpa sepengetahuannya dan tanpa ber khalwat berdua-an. Tata Cara Menyampaikan Khitbah Adapun cara menyampaikah khitbah bisa menggunakan dua cara yaitu Mengucapkan perkataan yang jelas dan terus terang. Ini dapat dilakukan untuk perempuan yang masih gadis atau janda yang telah habis masa iddahnya. Mengucapkan perkataan yang tidak jelas dan tidak terus terang. Ini dilakukan untuk janda yang masih dalam masa talak bain atau iddah sebab ditinggal wafat suaminya. Allah Swt berfirman “dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran.” Baqarah235 Hukum Khitbah Hukum dari suatu khitbah atau meminang yaitu mubah boleh dengan adanya ketentuan sebagai berikut Wanita yang dikhitbah atau dipinang mempunyai syarat seperti Tidak terikat dalam akad pernikahan Tidak dalam masa iddah talak raj’i Tidak dalam pinangan khitbah laki-laki lain. Rasulullah Saw bersabda “Seorang mukmin adalah saudara mukmin lainnya, oleh karena itu ia tidak boleh memberi atau menawar sesuatu yang sudah dibeli atau ditawar saudaranya, dan ia tidak boleh meminang seoarang yang sudah dipinang saudaranya, kecuali ia telah dilepaskannya.” Mutaffaq’Alaih. Syarat Khitbah Khitbah bisa dilakukan terhadap wanita yang sudah memenuhi syarat seperti yang ditulis dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 12 yaitu Syarat seorang perempuan yang boleh di khitbah Khitbah bisa dilakukan kepada wanita yang masih gadis atau kepada janda yang sudah habis masa iddahnya. Waniya yang ditalak suami yang masih dalam masa iddah raj’i, haram dan tidak boleh untuk dipinang. Dilarang meminang wanita yang sedang dipinang laki-laki lain, selama pinang laki-laki itu belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita. Putusnya pinangan pihak laki-laki, sebab ada pernyataan mengenai putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam pria yang meminang sudah menjauh dan pergi meninggalkan wanita yang dipinang. Itulah penjelasan tentang Khitbah, semoga dapat memberikan pengetahuan dan wawasan anda dalam ilmu pernikahan. Terimakasih telah berkunjung dan nantikan artikel kami lainnya.
Menurutmereka hal ini pantang untuk dilakukan. Adat pernikahan ini dimulai dengan acara khitbah atau acara lamaran. Selama proses khitbah, untuk laki-laki harus menerima tawaran mahar oleh sang wanita. Jika tawaran maharnya tidak disanggupi oleh pihak laki-laki, maka pihak wanita berhak untuk menolak lamarannya.

Pengertian Khitbah Dasar Hukum dan Tata Caranya – Di dalam agama Islam, pernikahan merupakan salah satu ibadah yang paling dianjurkan dan termasuk ke dalam sunnah nabi. Apabila kamu hanya mengetahui bahwa tunangan adalah sebuah proses menuju pernikahan. Maka dalam Islam kamu akan mengenal yang namanya khitbah. Khitbah adalah salah satu proses atau jembatan menuju pelaminan yang dianjurkan oleh Islam. Walaupun tidak sama, akan tetapi khitbah menjadi salah satu proses yang hampir mirip dengan tunangan. Jika dilihat dari segi bahasa, khitbah memiliki arti meminta, melamar, atau meminang seorang perempuan untuk dijadikan sebagai seorang istri. Dalam KHI atau Kompilasi Hukum Islam, khitbah adalah sebuah upaya untuk menuju ke arah terwujudnya perjodohan antara laki-laki dan perempuan. Khitbah juga bisa dikatakan sebagai proses laki-laki dalam meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya dengan cara menggunakan hal yang umum dilakukan di masyarakat. Pengertian KhitbahHal yang diperhatikan sebelum khitbah1. Mengerti dan Pernah Bertemu atau Melihat Calon Mempelai Perempuan2. Calon Mempelai Perempuan Sedang Tidak Di Dalam Proses Khitbah Dengan Laki-laki Lain3. Pihak Perempuan Diperbolehkan Menerima Maupun Menolak Laki-laki yang Melamarnya4. Tidak Diizinkan Melamar Perempuan yang Sedang Berada di Dalam Masa Iddah5. Memilih Pasangan yang Sesuai Dengan Ajaran RasulullahDasar Hukum KhitbahSyarat dan Batasan KhitbahTata Cara Khitbah1. Mengetahui dan Melihat Calon Istri2. Calon Tidak Dalam Proses Dilamar Orang Lain3. Perempuan Berhak Menolak dan Menerima Khitbah1. Taaruf adalah sebuah proses mengenal, sedangkan khitbah adalah sebuah proses melamar2. Dalam Fase Ta’aruf, Kamu Masih Bisa Mundur Tanpa Merasa Bersalah3. Sebelum taaruf bekali diri dengan ilmu, sebelum khitbah bekali diri dengan restu4. Taaruf masih memberi waktu untuk berpikir, sedangkan khitbah, harus menyegerakan waktu pernikahan Khitbah adalah salah satu prosesi lamaran dimana pihak dari keluarga laki-laki berkunjung ke rumah calon mempelai perempuan. Di dalam pertemuan itu, pihak keluarga laki-laki akan mengungkapkan tujuan datang ke rumah yaitu mengajak calon mempelai perempuan untuk membangun rumah tangga atau menikah. Permohonan tersebut dapat disampaikan langsung oleh calon mempelai laki-laki atau juga bisa disampaikan oleh perwakilan dari pihak keluarga yang dipercaya dan sesuai dengan ketentuan agama. Dalam proses khitbah, pihak perempuan hanya perlu menjawab “iya” atau “tidak”. Apabila calon mempelai perempuan menyetujui khitbah tersebut, maka dirinya bisa disebut sebagai makhthubah, yaitu berarti perempuan yang sudah resmi dilamar oleh laki-laki. Dengan begitu, perempuan tersebut tidak diizinkan untuk menerima lamaran dari laki-laki lain. Hal yang diperhatikan sebelum khitbah Sebelum melaksanakan khitbah, calon mempelai laki-laki perlu memperhatikan dan memahami beberapa hal yang digunakan untuk menentukan perempuan mana yang akan Ia lamar. Hal tersebut dimaksudkan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di masa depan. Karena perlu kita pahami bahwa pernikahan merupakan hal yang sangat sakral dan tidak dapat dilakukan dengan cara main-main dan tidak mengikuti aturan agama. Oleh karena itu, berikut ini adalah beberapa syarat yang harus kamu lakukan sebelum melakukan khitbah. 1. Mengerti dan Pernah Bertemu atau Melihat Calon Mempelai Perempuan Hal ini memang tidak termasuk ke dalam kewajiban pada proses khitbah. Namun disarankan untuk melakukannya supaya tidak timbul fitnah maupun masalah di masa depan. 2. Calon Mempelai Perempuan Sedang Tidak Di Dalam Proses Khitbah Dengan Laki-laki Lain Hal tersebut berdasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW, “Seorang laki-laki tidak diperbolehkan melamar seorang perempuan yang sudah dilamar oleh saudaranya.” HR. Ibnu Majah 3. Pihak Perempuan Diperbolehkan Menerima Maupun Menolak Laki-laki yang Melamarnya Ketika melamar, ada baiknya jika calon perempuan ditanya dan ditunggu jawabannya terlebih dahulu. Hal ini bertujuan supaya tidak ada paksaan yang terjadi dalam proses khitbah tersebut. 4. Tidak Diizinkan Melamar Perempuan yang Sedang Berada di Dalam Masa Iddah Perempuan yang sedang berada di dalam masa iddah atau baru saja ditinggal mati, diceraikan oleh suaminya, mempunyai waktu jeda yang tidak diperbolehkan menikah lagi. Apabila masa iddahnya belum selesai, maka pihak laki-laki harus menunggu dulu dan dilarang melamarnya secara terus terang. 5. Memilih Pasangan yang Sesuai Dengan Ajaran Rasulullah Entah itu laki-laki maupun perempuan harus memilih pasangan yang dilihat dari agamanya. Baru setelah itu bisa memilih pasangan berdasarkan ketampanan, kecantikan, keturunan, dan juga hartanya. Dasar Hukum Khitbah Islam tak hanya mengatur soal pernikahan saja, tapi juga tentang khitbah. Di dalam Al Quran, Allah SWT berfirman “Tidak ada dosa bagi siapapun yang meminang perempuan-perempuan itu dengan cara bersembunyi atau hanya dengan sebuah keinginan di dalam hati untuk mengawini mereka dalam hatimu. Allah memahami bahwa kamu akan menyebutkan nama mereka, oleh karena itu janganlah kamu menyebutkan janji kawin dengan para perempuan secara rahasia, kecuali hanya sekadar mengucapkan kepada mereka sebuah perkataan yang makruf. Dan jangan juga kamu bertetap hati atau berazam untuk berakad nikah, sebelum perempuan tersebut habis masa iddahnya. Dan ketahuilah bahwa Allah SWT mengetahui semua yang ada di dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya dan perlu kamu ketahui bahwa Allah SWT Maha Pengampun dan Maha Penyantun.QS Al-Baqarah 235. Di dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda “Nabi Muhammad SAW melarang seseorang untuk membeli barang yang sedang dibeli atau ditawar oleh saudaranya, dan Rasulullah juga melarang seseorang meminang seorang perempuan yang sudah dipinang hingga orang yang meminangnya meninggalkan perempuan tersebut atau mengizinkannya. Syarat dan Batasan Khitbah Menurut penuturan beberapa ulama besar, khitbah digolongkan sebagai pendahuluan dan persiapan sebelum dilaksanakannya pernikahan. Melakukan khitbah yang mengikat seorang perempuan sebelum memutuskan untuk menikah hukumnya adalah mubah atau diperbolehkan. Selama syarat dan ketentuan khitbah bisa terpenuhi sesuai syariat Islam. Khitbah diizinkan di dalam Islam karena bertujuan untuk mengetahui kerelaan dari pihak perempuan yang akan dipinang. Sekaligus sebagai proses janji bahwa pihak laki-laki serius akan mempersunting perempuan tersebut sebagai istri. Berikut ini adalah beberapa syarat bagi perempuan yang diperbolehkan untuk di khitbah, antara lain dilakukan kepada para perempuan yang masih lajang atau janda yang sudah selesai masa iddahnya. 2. Perempuan yang tidak sedang dalam masa iddah. Di dalam Alquran Allah SWT berfirman “Dan suaminya berhak rujuk kepada kepada mantan istri dalam masa penantian tersebut, apabila para suami menghendaki ishlah. QS Al-Baqarah 228 3. Perempuan bukanlah mahram bagi laki-laki lain 4. Perempuan yang tidak atau belum dilamar oleh seorang laki-laki. Rasulullah SAW bersabda “Janganlah kamu seorang laki-laki meminang seorang perempuan yang sudah dipinang saudaranya. Sebelum laki-laki tersebut meninggalkan perempuan itu atau sudah mengizinkannya. HR Abu Hurairah Di sisi lain, khitbah adalah salah satu tahapan atau proses sebelum melakukan pernikahan, akan tetapi tidak termasuk ke dalam pernikahan. Jadi, walaupun sudah dikhitbah, mereka akan tetap memiliki batasan yang harus diketahui oleh calon pengantin tersebut. tidak berarti hubungan sepasang laki-laki dan perempuan menjadi halal. Keduanya masih harus tetap dalam koridor syariat. Walaupun sudah dikhitbah, akan tetapi mereka harus tetap saling menjaga perbuatan dan sikap mereka yang dilarang oleh agama. Selain itu, mereka juga harus saling menjauhkan dengan cara menjaga jarak antara kedua belah pihak. 2. Jangka waktu khitbah dan pernikahan tidak boleh terlalu lama. Kedua belah pihak harus menyegerakan pernikahan untuk menjauhkan dari fitnah dan berbagai hal yang terkesan kurang baik. Tata Cara Khitbah Dikutip dari sebuah Jurnal Ilmiah Syariah yang memperoleh hasil penelitian dan menunjukkan bahwa konsep ta’aruf di dalam Al Quran mengacu pada pengenalan terhadap latar belakang sosial, kepribadian, budaya, pendidikan, agama, dan juga keluarga. Khitbah dan ta’aruf di dalam Al Quran menganjurkan untuk memprioritaskan aspek agama dibandingkan dengan aspek lainnya. Sebab, hanya agama yang bisa melanggengkan sebuah pernikahan. Namun sebaliknya, keturunan, kekayaan, kecantikan atau ketampanan, dan juga kedudukan akan luntur dan hilang seiring berjalannya waktu. Perlu kamu ketahui bahwa terdapat dua cara untuk menyampaikan khitbah. Pertama yaitu dengan ucapan dan kata yang kurang jelas atau tidak terus terang. Kedua yaitu dengan menggunakan ucapan yang jelas dan dengan cara terus terang secara langsung. Selain itu, ada pula beberapa hal yang perlu kamu perhatikan, baik itu dari pihak laki-laki maupun pihak perempuan. Hal tersebut menjadi salah satu hal penting guna memperoleh proses khitbah yang lancar sampai menuju ke pernikahan. Berikut adalah beberapa hal yang perlu kamu perhatikan 1. Mengetahui dan Melihat Calon Istri Walaupun tidak sebuah kewajiban, tapi hal ini sangat disarankan sebelum kamu melakukan proses khitbah. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari fitnah dan juga keraguan dari pihak laki-laki. Melihat disini berarti menilai bagaimana perempuan yang akan di khitbah dalam pandangan syariat atau aturan syar’i. Hal itu juga termasuk ke dalam syarat mustahsinah atau syarat yang menganjurkan pihak laki-laki untuk mencari tahu lebih dalam tentang perempuan yang akan Ia khitbah. Pihak laki-laki berhak mengetahui lebih dulu sifat dan karakter dari perempuan yang akan dipinang. 2. Calon Tidak Dalam Proses Dilamar Orang Lain Sebelum melakukan khitbah, hal yang sangat harus diperhatikan oleh pihak laki-laki yaitu mencari tahu mengenai status perempuan yang akan dikhitbah. Apakah perempuan tersebut masih dalam proses dikhitbah dengan laki-laki lain atau tidak. Jangan sampai kamu sudah melakukan proses khitbah, tapi ternyata perempuan tersebut masih ada di dalam proses khitbah dengan laki-laki lain. Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda “Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya.” HR Muttafaq Alaihi. 3. Perempuan Berhak Menolak dan Menerima Khitbah Calon mempelai perempuan mempunyai hak untuk menerima ataupun menolak pinangan yang datang kepadanya. Oleh sebab itu, di dalam proses khitbah, pihak laki-laki harus bertanya terlebih dahulu dan menunggu hingga pihak perempuan memberikan sebuah jawaban. Di sisi lain, pihak laki-laki maupun perempuan tidak diperbolehkan memberikan sebuah paksaan kepada perempuan yang akan dipinang. Sesuai dengan hadist Rasulullah SAW, bersabda Seorang janda lebih berhak atas dirinya sendiri dibandingkan dengan walinya. Begitu pula gadis yang berhak atas dirinya sendiri terkait dengan urusannya. Izinnya adalah diamnya. Muttafaqun Alaih. Di dalam agama Islam tidak pernah melarang pembatalan proses khitbah atau lamaran. Hal ini karena khitbah hanyalah sebuah proses menuju pelaminan saja dan bukan sebuah akad nikah. Walaupun demikian, perlu adanya kehati-hatian apabila akan membatalkan khitbah. Sebab hal tersebut bisa saja menyakiti perasaan orang lain. Apabila pihak laki-laki ingin membatalkan khitbah. Hal tersebut justru tidak dibenarkan untuk mengambil kembali apa saja yang sudah diberikan kepada pihak perempuan ketika berada di dalam proses khitbah. Rasulullah SAW bersabda Tidak menjadi halal bagi seorang muslim yang memberikan sesuatu kepada orang lain, kemudian Ia memintanya kembali. Kecuali pemberian seorang ayah kepada anak-anaknya. HR Ahmad. Sebab, khitbah sendiri merupakan suatu proses yang ditujukan ke jenjang pernikahan. Semua syarat dan juga aturan harus dipenuhi supaya memperoleh hasil yang diharapkan dan memperoleh kehidupan rumah tangga yang bahagia. Perbedaan Taaruf dengan Khitbah Memasuki usia 20 tahun ke atas, banyak dari kita yang pastinya mulai memikirkan tentang jodoh dan pernikahan. Harapan tentang sebuah pernikahan tentu sangat manusiawi untuk dipikirkan. Sebab, dari situlah kamu akan mulai mempersiapkan bekal keahlian, ilmu, dan juga materi untuk mewujudkan hal tersebut. Di dalam Islam, sebuah proses menuju pernikahan akan melewati tiga tahapan. Pertama adalah ta’aruf, kemudian khitbah, dan terakhir baru akad nikah. Tren ta’aruf sekarang ini sudah menjadi salah satu pilihan syar’i untuk memulai sebuah hubungan yang halal. Namun sebelum memulai ta’aruf, kamu diwajibkan untuk menanyakan seseorang yang telah dipilih dan akan dikhitbah nantinya, apakah Ia sudah dikhitbah oleh laki-laki lain atau belum. Sebab, ta’aruf dan juga khitbah itu dilaksanakan sebelum menikah. Jika kamu masih bingung perbedaan keduanya, berikut ini adalah beberapa penjelasan mengenai perbedaan khitbah dan ta’aruf. 1. Taaruf adalah sebuah proses mengenal, sedangkan khitbah adalah sebuah proses melamar Stereotip mengenai ta’aruf yang membuat kamu kurang mengenal calon pasangan karena minimnya interaksi itu tidak benar loh. Terlebih biasanya dinilai sebagai “membeli kucing di dalam karung”. Melalui proses ta’aruf, kamu bisa menggali sebanyak-banyaknya informasi mengenai calon perempuan atau laki-laki. Mulai dari sifatnya, hobi, kondisi kesehatan, impian, dan lainnya. Hanya saja, dalam prosesnya harus tetap sesuai dengan syariat Islam. Yaitu dengan cara didampingi oleh perantara ataupun mahram. Intinya, kamu bisa mengenal lebih dalam tanpa adanya interaksi yang berlebihan. Sedangkan khitbah itu tergolong ke dalam pinangan atau tunangan. Ta’aruf merupakan serangkaian proses sebelum dilaksanakannya khitbah itu sendiri. Tidak mungkin kan keduanya melakukan tunangan tanpa saling mengenal? Satu hal lagi yang perlu kamu pahami, kamu tidak perlu menyebarkan informasi lamaran kepada publik. Sebab dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sebelum akad nikah dilakukan. 2. Dalam Fase Ta’aruf, Kamu Masih Bisa Mundur Tanpa Merasa Bersalah Ada baiknya pada saat proses ta’aruf, kamu melakukannya tanpa ada rasa baper terlebih dulu. Sebab, proses ta’aruf tergolong tidak mudah. Bisa jadi kamu akan cocok, tapi bisa juga kamu akan merasa tidak cocok. Masa ta’aruf berarti momen penjajakan antara kamu dan seseorang tersebut untuk menemukan kecocokan. Jikalau ternyata tidak cocok, maka kamu dan dia bisa membatalkannya atau mundur tanpa adanya sakit hati yang terlalu berlebihan. Apabila dalam masa ta’aruf kamu masih bisa diberi pilihan, lain halnya dengan proses khitbah. Disini pihak laki-laki akan sangat sulit untuk membatalkannya. Namun pihak perempuan masih berhak menerima atau menolaknya. Kembali lagi bahwa ta’aruf menjadi salah satu faktor yang bisa mempengaruhi keberhasilan proses khitbah. 3. Sebelum taaruf bekali diri dengan ilmu, sebelum khitbah bekali diri dengan restu Walaupun secara bahasa ta’aruf adalah sebuah proses untuk mengenal. Namun istilah ta’aruf sendiri berkembang untuk menggambarkan suatu perkenalan antara laki-laki dan perempuan dalam menuju ke jenjang pernikahan. Sebab, niat awalnya langsung mengikat dengan hubungan yang serius, maka kamu wajib membekali diri kamu sendiri dengan ilmu yang cukup. Yaitu seputar pernikahan sebelum kamu memulai ta’aruf. Misalnya, apa saja hak dan kewajiban sepasang suami istri hingga cara mendidik anak yang tidak ada di mata pelajaran sekolah. Ketika proses ta’aruf sedang berjalan, kamu juga butuh untuk menceritakan tentang calonmu kepada orang tua atau keluarga. Sebab, kamu wajib menerima izin mereka sebelum melangkah ke jenjang yang lebih serius, yaitu proses khitbah. 4. Taaruf masih memberi waktu untuk berpikir, sedangkan khitbah, harus menyegerakan waktu pernikahan Di dalam proses ta’aruf, kamu dan juga calon masih diberi kesempatan untuk berpikir kembali. Waktu jeda yang diberikan pada saat penjajakan biasanya digunakan untuk sholat istikharah. Masing-masing calon akan berdoa dan berdiskusi dengan keluarga. Jika keinginan mengkhitbah sudah ada dari pihak laki-laki, maka pihak perempuan memiliki hak untuk berpikir ulang hingga menemukan jawabannya. Hal itu sangat berbeda dengan khitbah yang menjadi pembuka jalan menuju pernikahan. Ketika kamu dan calon sudah saling menerima. Maka sebaiknya waktu pernikahan harus disegerakan. Sebab, setelah proses khitbah, maka tahap selanjutnya adalah akad nikah. Mengapa perlu disegerakan? Sebab, setelah selesai khitbah, hati seseorang akan sangat mudah diisi dengan benih-benih cinta yang dikhawatirkan akan membuat kamu dan calon terjerumus ke dalam dosa zina. Selain itu juga godaan lain yang berpotensi menggagalkan pernikahan. Jadi, lebih cepat menikah akan lebih baik. Baca juga Macam Seserahan di Acara Pernikahan Rangkaian Acara Pernikahan adat Jawa Tips Mempersiapkan Dana Pernikahan Kado Untuk Cowok Kata Mutiara Islami tentang Cinta Itulah beberapa penjelasan mengenai pengertian khitbah dan tata cara dalam melakukannya. Semoga bermanfaat bagi kamu yang ingin memiliki proses nikah yang sesuai dengan syariat Islam. ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien

KONSEPPEMINANGAN (KHITBAH) Misalnya melihat pihak calon isteri atau sebaliknya, saling berkenalan dalam batas-batas yang terhormat dan akhlak mulia, meneliti kelebihan dan kekurangan masing-masing dan lain sebagainya, dimana hal-hal tersebut tanpa adanya alasan yang membenarkan, yakni sebagai jalan menuju akad perkawinan, tidak dibenarkan u4ACsd. 6 26 165 294 447 237 248 159 268

batas waktu khitbah ke nikah